Lembaga Sertifikasi Profesi P1 PoliMedia dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Nomor 038012/PL27/HK.00.15/X/2015. Pembentukan LSP-P1 PoliMedia bertujuan untuk melakukan tugas dan fungsi dibidang sertifikasi dilingkungan internal PoliMedia. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh tuntutan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tinggi untuk memastikan ketertelusuran materi ajar dengan kebutuhan industri dan stakeholder terkait. Dalam hal ini, bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat tentu menjadi tanggungjawab sekaligus tantangan bagi lembaga pendidikan tinggi, khususnya yang berbasis vokasi. Artinya tugas penyiapan dan pengembangan kemampuan kerja mahasiswa yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan adalah tugas yang harus dituntaskan oleh lembaga pendidikan tinggi.

Pembentukan LSP-P1 PoliMedia didasarkan pada landasan hukum pembentukan LSP-P1 PoliMedia adalah sebagai berkut:
• Undang-Undang Pendidikan Tinggi No. 12/2012 tentang Standardisasi Nasional.
• Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
• Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
• Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 60 tahun 2008 tentang pendirian Politeknik Negeri Media Kreatif
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional;
• Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Kompetensi;
• Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
• Keputusan Direktur Politeknik Negeri Media Kreatif Nomor 038012/PL27/HK.00.15/X/2015 tentang Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Politeknik Negeri Media Kreatif P-1